CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Selasa, 23 November 2010

Ariel Terancam 12 Tahun Penjara

Luna Maya saat mengahadiri sidang perdana Ariel Peterpan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E Martadinata Bandung, Senin (22/11). Foto: ARMIN ABDUL JABBAR/BANDUNG EKSPRES
BANDUNG -- Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan perdana Nazriel Ilham alias Ariel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (22/11). Ariel terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dakwaan tiga pasal Undang-undang berbeda. Selain Ariel, editor musik Peterpan Reza Rahadian (RJ) pun disidang secara terpisah dengan berkas dakwaan yang berbeda pula.

Berdasarkan pantauan, Ariel datang dari Rutan Kebonwaru sekitar pukul 7 pagi. Sementara jalannya persidangan baru digelar dua jam setelahnya. Saat memasuki ruang persidangan di lantai 2 PN Bandung, Ariel menggunakan celana panjang casual dan kemeja tangan panjang warna coklat. Ariel juga mengenakan rompi tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jalannya persidangan berjalan tertutup. Bahkan kekasihnya, Luna Maya, pun tidak diperkenan masuk oleh ketua sidang yang dipimpin hakim Sahrul Mahmud serta hakim anggota Singgih dan Agus Suwargi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Rusmanto, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung.

Rusmanto mengatakan, Ariel didakwa karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 282 Undang-undang KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Ariel dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara. Ancaman dendanya Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Rusmanto kepada wartawan seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Ariel Aga Khan kepada wartawan menyatakan, sidang ini terkesan dipaksakan. Dia bahkan sangat berkeberatan kliennya dijerat dengan Undang-undang No. 11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik. Sebab, Ariel tidak mungkin mengedarkan video porno karena dirinya seorang publik figur. "Ini sangat aneh. Masa Ariel ikut dianggap ikut mengedarkan," ungkan Aga.

Dia menegaskan, tim kuasa hukum Ariel langsung menyampaikan akan mengajukan eksepsi (sanggahan/keberatan) pada sidang kemarin. Rencananya pembacaan eksepsi tersebut akan digelar senin pekan depan (29/11).

Dia melanjutkan, yang mesti menjadi tersangka semestinya Reza Rahadian (RJ) yang menjadi editor musik Peterpan. Dari tangan Reza itu diduga video porno mirip Ariel dan Luna Maya beredar.

Sementara itu, pengacara Reza Rahadian, Niko Kresna, mengungkapkan, kliennya memang membuka file dalam hard disk milik Ariel. Namun, dia menggarisbawahi, kliennya tidak melakukan upload video tersebut ke internet. Dulu, kata dia, Reza memang bertugas sebagai editor freelance untuk Peterpen. Ketika itu, Ariel memberikan hard disk yang berisi film lagu dalam berbagai format serta ada juga dalam bentuk format video.

"Klien saya bertugas untuk mengedit. Ketika dia membongkar file dalam hardisk eksternal tersebut, dia menemukan file vide bergambar Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari," kata Niko. Kini, sambung dia, kliennya pun dijerat dakwan yang sama dengan Ariel, yakni melanggar undang-undang KUH Pidana, Undang-undang ITE, dan Undang-undang Pornografi.

Sementara itu, Reza kepada wartawan menyatakan, peristiwa terjadi pada 2006. Saat itu Ariel menyerahkan eksternal hard disk untuk diedit oleh Reza. Di antara file dalam device yang diterimanya, terdapat file video bergambar Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Namun dia tidak berkomentar ketika ditanya soal upload video tersebut, Reza hanya melenggang memasuki mobil tahanan. Sementara itu, jalannya sidang Ariel lebih cepat dari sidang pada RJ. Ariel lebih dulu keluar dari ruang persidangan melalui jalan belakang untuk kembali ke rutan Kebonwaru dengan penjagaan ekstra ketat. (rie)

0 komentar: