CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Senin, 29 November 2010

Dua Pengusaha Kedapatan Bawa Sabu Diringkus

Sumenep - Upaya Polres Sumenep, Madura menekan peredaran sabu-sabu membuahkan hasil. Dua pengusaha kedapatan memiliki barang haram berhasil diringkus. Mereka yakni Kadarisman (40) warga Jalan Trunojoyo, Bangselok dan Didik Wahyudi (40) warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Kolor, Sumenep.

Terungkapnya dua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Satreskoba Polres setempat langsung melakukan pengejaran ke daerah Asta Tinggi, Kebonagung.

Ternyata benar, tersangka Kadarisman yang sehari-harinya sebagai kontraktor sedang memegang bungkus rokok kosong. Melihat ada polisi, langsung membuang bungkus rokok tersebut dan berusaha lari. Polisi melakukan pengejaran dan sempat kucing-kucingan.

Setelah tertangkap dilakukan penggeledahan. Dan benar dari bungkus rokok kosong yang dibuang terdapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram. Dan uang sebesar Rp 30ribu yang diduga fee penjualan.

Dari pengakuan tersangka Kadarisman ini terungkap pula jika barang haram itu didapat dari tersangka Didik Wahyudi. Gerak cepat satreskoba ini, berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan sejumlah barang bukti berupa 11 potongan sedotan dan 4 bungkus plastik kecil yang diduga masih ada sisa sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Sumenep, AKP M Haqqul Musliminanl M mengatakan, satu pelaku diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa. "Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa intensif dalam upaya mengembangkan kasusnya," tegas Haqqul pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Sabtu (27/11/2010).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1), UU No 35/2009 tentang
narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

0 komentar: