CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Jumat, 12 November 2010

Kaidah Berbuat Baik pada Orang Tua

salafy, islamYang Termasuk Birrul Walidain
(Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Soal:
Sebagian manusia berkeyakinan bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua berlaku pada segala keadaan. Kami mengharapkan penjelasan kaidah-kaidah berbuat baik kepada kedua orang tua.

Jawab:
Berbuat baik kepada kedua orang tua artinya adalah memperlakuan mereka dengan sebaik-baiknya, bisa dengan harta, badan, pangkat, kedudukan, dan sebagainya. Termasuk pula berbuat baik kepada mereka adalah mengatakan ucapan yang baik kepada keduanya. Allah berfirman, yang artinya:
…jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” da janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (QS Al Isro` [17]: 23)
Ayat di atas menjelaskan tentang orang yang telah lanjut usia. Dan kebanyakan orang yang telah lanjut usia berperilkau kurang baik di hadapan manuisa, sekalipun demikian Allah mengatakan:
….. janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”…….. (QS Al Isro` [17]: 23
Yaitu: berkeluh kesah terhadap mereka. Kemudian: janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (QS Al Isro` [17]: 23)
Dan bisa pula berbuat baik terhadap mereka, dengan perbuatan. Hal itu (dilakukan) dengan merendahkan diri di hadapannya dan tunduk kepada mereka. Berdasarkan firman Allah, yang artinya:
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ”Ya Rabbku, kasihilah mereka berdua, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (al Isro` [17]: 24)
Demikian pula dengan harta, sebab kedua orang tua mempunyai hak dalam hal nafkah. Hak merea dalam nafkah merupakan hak merka yang paling besar, sampai-sampai Rasulullah bersabda:
”Kamu dan hartamu milik orang tuamu.” (HR. Abu dawud: 3530)
Termasuk pula (berbuat baik kepada orang tua) ialah membantu mereka dalam hal yang ma`ruf, baik dengan ucapan maupun dengan anggota badan, sesuia adat yang berlaku. Namun apabila mereka meminta bantuan pada perkara yang diharamkan, maka haram bagi seseorang utuk menyetujuinya. Bahkan termasuk pula berbuat baik jika mencegah mereka dari perkara tersebut, berdasarkan sabda Rasulullah:
”Tolonglah temamu yang zholim dan yang dizhoimi.” Beliau ditanya: ”wahai Rasulullah, kita menoong seseorang sebab ia dizholimi, lalu bagaimana kita dapat menolong orang yang menzholimi?” maka beliau bersabda: ”Cegahlah ia dari kezholiman.” (HR. Bujhori: 2444)
Mencegah kedua orang tua dari perkara yang haram dan tidak membantu mereka dalam perkara tersebut, termasuk berbuat baik kepada mereka. Contohnya, jika seandainya ada seseorang diperintah oleh ayahya untuk membeli sesuatu yang haram, kemudian ia menolaknya maka ia tidak dianggap durhaka kepada ayahnya, bahkan pada hakikatnya ia tergolong orang yang berbuat baik. Karena dengan sebab itu ia daat mencegah ayahnya dari sesuatu yang haram. (Lihat Fatawa Ulama Baladil Haromain, hlm. 1630-1631)

0 komentar: